Find Us On Facebook

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU


SYARAT DAN KETENTUAN PENDAFTARAN CALON PESERTA DIDIK
UPTD SD NEGERI 1 KEDOKAN BUNDER
TAHUN PELAJARAN 2020/2021

A.  Peserta Didik Baru
1.  Calon peserta didik baru berusia 7 tahun dan paling rendah 6 tahun per 01 Juli 2020;
2.  Calon peserta didik baru wajib mengisi formulir pendaftaran;
3.  Calon peserta didik baru wajib melampirkan:
a.  Fotocopy KK yang terdapat nama orang tua dan calon peserta didik baru;
b.  Fotocopy KTP kedua orang tua/wali calon peserta didik baru;
c.  Fotocopy Akte Kelahiran calon peserta didik baru;
d.  Fotocopy Ijazah TK/RA calon peserta didik baru, bagi yang memiliki;
e.  Fotocopy KPS/PKH/KKS/KIS/KIP orang tua dan/ calon peserta didik baru, bagi yang memiliki;
f.  Semua dokumen dimasukkan kedalam map berwarna hijau.
4.  Pendaftaran mulai tanggal 26 Mei-13 Juni 2020. Penyerahan dokumen mulai tanggal 16-20 Juni 2020. Pengumuman hasil seleksi tanggal 30 Juni 2020. Dan daftar ulang mulai tanggal 1-11 Juli 2020;
5.  Daya tampung 90 peserta didik untuk 3 rombel (30 peserta didik per rombel);
6.  Pendaftaran tidak dikenakan biaya (gratis). >> DAFTAR <<

B.  Peserta Didik Pindahan
1.  Calon peserta didik pindahan berusia 7-12 tahun per 01 Juli 2020;
2.  Calon peserta didik pindahan wajib mengisi formulir pendaftaran;
3.  Calon peserta didik pindahan wajib melampirkan:
a.  Surat pindah dari sekolah sebelumnya;
b.  Buku Rapor dari sekolah sebelumnya;
c.  Fotocopy Kartu NISN (Nomor Induk Siswa Nasional);
d.  Fotocopy KK yang terdapat nama orang tua dan calon peserta didik pindahan;
e.  Fotocopy KTP kedua orang tua/wali calon peserta didik pindahan;
f.  Fotocopy Akte Kelahiran calon peserta didik pindahan;
g.  Fotocopy KPS/PKH/KKS/KIS/KIP orang tua dan/ calon peserta didik pindahan, bagi yang memiliki;
h.  Semua dokumen dimasukkan kedalam map berwarna kuning.
4.  Pendaftarn tidak dikenakan biaya (gratis). >> DAFTAR <<

C.  Peserta Didik Kembali Bersekolah
1.  Calon peserta didik kembali bersekolah berusia 7-12 tahun per 01 Juli 2020;
2.  Calon peserta didik kembali bersekolah wajib mengisi formulir pendaftaran;
3.  Calon peserta didik kembali bersekolah wajib melampirkan:
a.  Buku Rapor dari sekolah sebelumnya;
b.  Fotocopy Kartu NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), bagi yang memiliki;
c.  Fotocopy KK yang terdapat nama orang tua dan calon peserta didik kembali bersekolah;
d.  Fotocopy KTP kedua orang tua/wali calon peserta didik kembali bersekolah;
e.  Fotocopy Akte Kelahiran calon peserta didik kembali bersekolah;
f.  Fotocopy KPS/PKH/KKS/KIS/KIP orang tua dan/ calon peserta didik kembali bersekolah, bagi yang memiliki;
g.  Semua dokumen dimasukkan kedalam map berwarna biru.
4.  Pendaftaran tidak dikenakan biaya (gratis). >> DAFTAR <<

D. Dasar Pelaksanaan
1. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19;
3. Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) sebagai Bencana Nasional;
4. Protokol Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 (Corona Virus Disease 2019);
5. Tabel bantu hitung usia per 01 Juli 2020;
6. Brosur PPDB 2020/2021;

E. Dasar Verifikasi dan Validasi Dokumen Persyaratan serta Pengolahan Data Satuan Pendidikan
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
2. Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
3. Permendikbud Nomor 12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar (PIP);
4. Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).